1. 1.Tentang Kedistributoran / Keanggotaan

1.1. Persyaratan menjadi distributor /anggota GDC:
a. Berusia di atas 17 tahun.
b. Bukan karyawan atau perwakilan dari GO DIRECTOR CLUB.
c. Mempunyai Sponsor dan atau Upline.
d. memesan kartu/kode PIN (kode penginputan) di member area Sponsor di Web Resmi Perusahaan www.godirectorclub.com
f. Membayar uang Pendaftaran (transfer langsung ke rekening GO DIRECTOR CLUB)
g. Mengisi Formulir Pendaftaran Keanggotaan GO DIRECTOR CLUB dengan lengkap di web resmi perusahaan  http://www.godirectorclub.com/?mod=register&uid=GDC0047182
h. Setiap orang yang ingin menjadi distributor/member GDC (GO DORECTOR CLUB), WAJIB mengetahui SISTEM dan aturan perusahaan GO DIRECTOR CLUB.
i. Setiap distributor/member paham dan mengerti dengan jelas bahwa GDC (GO DIRECTOR CLUB) adalah sebuah perusahaan MLM (Multi Level Marketing) bukan perusahaan Investasi, Saham, Obligasi, Koperasi ataupun Perusahaan Tempat Menyimpan Uang.
j. Semua distributor/member sudah setuju dengan semua aturan dan kode etik Perusahaan GO DIRECTOR CLUB (GDC).
1.2. Seorang member Wajib Menyimpan dan merahasiakan Pasword Login dan nomor Pin dari semua id yang dimiliki. Permintaan PIN dari id yang dimiliki kepada perusahaan akan dikenakan biaya Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per ID.
1.3. Seorang distributor dilarang mempunyai 2 nomor keanggotaan yang berada di grup yang berbeda dengan nama yang sama.
1.4. Seorang distributor adalah pelaku bisnis bebas yang tidak terikat oleh hubungan kerja dengan perusahaan.
1.5.  Seorang distributor dilarang menggunakan lambang, slogan dan merek dagang GO DIRECTOR CLUB tanpa persetujuan dari management GO DIRECTOR CLUB.
1.6. Pendaftaran suami – istri. Apabila sepasang suami istri ingin mendaftar kedua-duanya, maka masingmasing diperbolehkan tetapi harus berada di dalam satu organisasinya.
1.7. Pernikahan distributor. Apabila diantara dua distributor memutuskan untuk menikah, maka masingmasing diperbolehkan tetap berada di dalam organisasinya semula, seperti sebelum mereka menikah.
1.8. Perceraian distributor: Apabila pasangan suami istri dalam satu nomor keanggotaan distributor GDC menyatakan untuk bercerai, maka hak distributor akan ditentukan dari nama yang tercantum dalam formulir keanggotaan.
1.9.  Berakhirnya kedistributoran: Apabila seorang distributor meninggal dunia, maka keanggotaannya akan berakhir jika tidak ada ahli warisnya, kecuali ada ahli waris berdasarkan nama yang tercantum di formulir keanggotaan.
1.10 Pergantian sponsor atau organisasi: Apabila seorang distributor hendak mengganti sponsornya atau akan pindah organisasi, maka distributor tersebut harus mengundurkan diri sebagai distributor dan menghentikan segala aktivitasnya yang berkaitan dengan GO DIRECTOR CLUB selama masa waktu 6 (enam) bulan. (tdk diperkenangkan sama sekali pindah jaringan tanpa mengudurkan diri dan persetujuan sponsor yang lama)
1.11 Perubahan data distributor
a. Apabila data pribadi seorang distributor berubah dari data awal yang didaftarkan, seperti: no.KTP, alamat KTP, alamat surat menyurat, alamatemail, no. telepon dan hand phone, nama ahli waris dan informasi bank, harus diberitahukan kepada GO DIRECTOR CLUB.
b. Pemberitahuan atau surat dari GO DIRECTOR CLUB yang tidak sampai ke tangan distributor yang bersangkutan adalah di luar tanggung jawab perusahaan.
1.12. Hi-jacking
a. Seorang distributor dilarang mempengaruhi apalagi mengambil (hi-jacking) distributor dari jaringan lain untuk masuk sebagai down-line nya atau dalam jaringannya. 
b. Seorang distributor dilarang mensponsori, menganjurkan, membujuk distributor GDC lainnya dengan cara apapun untuk pindah ke perusahaan MLM lain.
1.13.  Pengalihan keanggotaan: Pengalihan keanggotaan berarti menjual group bisnisnya kepada orang lain. Oleh karena itu kedua orang yang melakukan transaksi jual beli yaitu distributor lama dan calon pembeli harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Distributor lama wajib meng-isi formulir pengalihan hak dengan materai Rp.6.000, dan disetujui oleh sponsor dan uplinenya
b. Pihak pembeli menandatangani formulir pengalihan hak yang telah diisi oleh distributor lama.
c. Membayar biaya pengambil alihan kepada perusahaan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk id dengan kepala nol (contoh:gdc0000001) dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika id dengan kepala lima (contoh:gdc5000001).
d. Pihak management GDC berhak menerima atau menolak permohonan tersebut.
1.14. Distributor yang telah berperingkat Manager ke atas tidak dibenarkan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam aktifitas perusahaan MLM lain.
1.15. Laporan/pengaduan tindakan tidak etis:
a. Apabila seorang distributor hendak melaporkan atau mengadukan tindakan tidak etis dari distributor lain yang diduga melanggar Kode Etik perusahaan, wajib menyampaikan secara tertulis dengan ditanda tangani di atas meterai.
b. Apabila sebaliknya laporan atau pengaduan yang disampaikan adalah palsu, maka kepada pelapor akan dikenakan tindakan indisipliner.
1.16.  Karyawan GDC dari semua lapisan tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai distributor GDC. Apabila seorang karyawan GDC memutuskan untuk menjadi distributor, maka karyawan tersebut harus mengundurkan diri sebagai karyawan dari GDC.
2. Tentang Pensponsoran
2.1.  Kesalahan penempatan down-line: .Kesalahan penempatan down-line bukan tanggung-jawab pihak GDC melainkan tanggung-jawab sepunahnya member.
2.2. Perselisihan antar distributor: Perusahan tidak campur tangan bila ada perselisihan diantara distributor, baik di dalam group sendiri maupun diluar garis sponsorisasi.
2.3.  Pensponsoran terhadap karyawan GDC: Distributor GDC tidak diperkenankan mensponsori karyawan perusahaan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga keadilan pelayanan karyawan terhadap distributor.
3. Tentang Produk
3.1.  Distributor tidak diperkenankan menjual produk GDC di toko.
3.2. Penjualan produk GDC hanya boleh dilakukan di Counter Penjualan Perusahaan GDC di seluruh Indonesia dan langsung oleh distributor GDC.
3.3 Distributor tidak diperkenankan menjual produk GDC di bawah harga yang telah ditetapkan pada daftar harga terbaru.
4. Tentang Bonus
4.1.  Bonus akan dikeluarkan setiap minggu pada hari Rabu sore.
4.2. Kesalahan perhitungan bonus dapat diajukan dan dilaporkan paling lambat 7 hari sejak dikeluarkan.
4.3. Perusahaan berhak mengkoreksi kesalahan perhitungan bonus kapan pun ditemukannya kesalahan tersebut.
4.4. Bonus akan ditransfer melalui bank ke masing-masing rekening atas nama distributor yang berhak menerimanya. Untuk bonus di bawah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) tidak akan ditransfer ke distributor yang bersangkutan tetapi akan disimpan di Rekening Perusahaan dan akan otomatis ditambahkan pada bonus berikutnya.
5. Tentang Sanksi
5.1. Seorang distributor dapat dikenakan sanksi oleh Perusahaan apabila melanggar atau menyimpang dari ketentuan yang sudah ditentukan di dalam Kode Etik dan Peraturan Kedistributoran GDC.
5.2  Sanksi yang diberikan oleh Perusahaan kepada seorang distributor disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya:
a. Sanksi Pertama berupa Teguran.
b. Sanki Kedua berupa Peringatan Keras hingga Penskorsan kepada distributor yang bersangkutan.
c. Sanksi Ketiga berupa pencabutan keanggotaan / kedistributoran dari GDC.
d. Sanksi kepada member yang pindah jaringan berupa pencabutan id (semua id) yang baru tanpa menggantikan sama sekali uang pendaftarannya dan termasuk semua bonusnya.
e. Sanksi kepada member yang merekrut member lain berupa denda 20% dari semua bonusnya pada saat merekrut member lain ditambah Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
5.3. Ketiga sanksi yang disebutkan pada poin 5.2, tidak harus secara berturutan. Apabila seorang distributor dinilai oleh Perusahaan sudah melewati batas toleransi, yaitu merugikan Perusahaan dan distributor lainnya, seperti mencemarkan nama baik, berbuat kriminal, penipuan, dsb, maka Perusahaan berhak langsung mengeluarkan sanksi Ketiga, yaitu berupa pencabutan keanggotaan.
6. Tentang Pemberlakuan Kode Etik dan Peraturan Kedistributoran
6.1. Kode Etik dan Peraturan Kedistributoran ini berlaku bagi semua anggota GO DIRECTOR CLUB yang terdaftar di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
6.2. GO DIRECTOR CLUB berhak apabila pada suatu saat merubah, menambah, mengurangi atau menghilangkan pasal-pasal tertentu dalam Kode Etik dan Peraturan Kedistributoran GDC tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para distributor.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar di Blog Support Kami, dan Jika Anda Tidak Puas Silahkan Menghubungi Kami Via SMS/CALL di Hp. 081 2411 30 888 InsyaAllah Kami Bisa Membantu Anda. Thank's Kunjungan Anda!

Informasi Selengkapnya


Senin - Sabtu, pukul 09:00 - 21:00 WITA (Minggu dan hari Raya Libur)
Perhatian: Web ini merupakan web support "GoDirectorClub" , dibawah PowerLine Sistem untuk perkembangan jaringan secara online.

Picture